POSKO PENANGANAN COVID-19 PPKM BERBASIS MIKRO DI KELURAHAN PRAWIRODIRJAN

Berdasarkan dengan surat edaran Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 19 di tingkat Desa/Kelurahan, maka dengan ini Kelurahan Prawirodirjan telah melaksanakan instruksi tersebut dengan pembentukan dan pendirian posko yang berada di Kantor Kelurahan Prawirodirjan. Posko tersebut nantinya akan berfungsi sebagai pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan. Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, Posko di tingkat Kelurahan akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kota, Provinsi, Tentara Nasional Insdonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia ( POLRI). Dengan adanya sinergitas antara Posko dengan aparatur terkait diharapkan mampu menangani dan memperlambat laju penyebaran Covid-19 di Kelurahan Prawirodirjan.