RAPAT KOORDINASI PENCEGAHAN KRIMINAL JALANAN

Senin, 11 April 2022 Kelurahan Prawirodirjan telah melaksanakan rapat koordinasi Pencegahan Kriminal Jalanan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 050/5082 perihal Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Jalanan. Kegiatan ini melibatkan Babinsa, Babhinkamtibmas, Ketua RW, LPMK, FKDM Personil Jaga Warga dan juga Ketua Kampung di Kelurahan Prawirodirjan. 

Maraknya aksi tindak kejahatan jalanan akhir-akhir ini perlu diwaspadai dengan melakukan deteksi dini di tingkat wilayah. Kegiatan yang dapat diupayakan salah satunya dengan menjalankan kembali pos ronda agar dapat berfungsi secara maksimal dalam melakukan patroli di wilayah masing-masing RT maupun RW. 

Dalam pencegahan kejahatan jalanan di wilayah, tentu dibutuhkan kerjasama yang sinergi antar masyarakat dengan pemangku wilayah di Kelurahan Prawirodirjan. Peran keluarga dalam memberikan perhatian dan membatasi jam malam anak juga turut menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut. Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi ini dapat meningkatkan kewaspadaan dini masyarakat terhadap pola perilaku tidak baik yang dilakukan anak-anak secara berkerumun dan dapat ditangani segera guna mencegah hal-hal yang tidak di inginkan.