PEMBENTUKAN SATGAS GERAKAN ZERO SAMPAH ANORGANIK
(Kamis, 29 Desember 2022) Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2022 tentang Masterplan Persampahan Kota Yogyakarta Tahun 2022-2031 dan Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Gerakan Zero Sampah, Kelurahan Prawirodirjan membentuk Satuan Tugas Gerakan Zero Sampah Anorganik di Pendopo Kelurahan Prawirodirjan. Personil dari satgas tersebut melibatkan banyak lembaga kemasyarakatan yang ada di Kelurahan Prawirodirjan seperti LPMK, PKK, Kelurahan Siaga, Fasilitator Bank Sampah, Jaga Warga, Karang Taruna, Kampung Panca Tertib, Linmas, Ketua RW dan juga Ketua RT. Selain itu Babinsa Kemantren Gondomanan dan juga Babhinkamtibmas Kelurahan Prawirodirjan turut serta membersamai dalam pembentukan dan juga pelaksanaan kegiatan satgas nantinya. Pembentukan Satgas Gerakan Zero Sampah Anorganik bertujuan untuk mengkoordinasi, membina, memonitoring dan mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan sampah rumah tangga. Seperti yang kita tahu, bahwa pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta akan lebih diperhatikan penanganannya mulai tanggal 1 Januari 2023, oleh karena itu perlu adanya edukasi serta pembinaan yang dilakukan secara berkesinambungan kepada masyarakat agar memiliki perspektif dan perilaku yang sama mengenai pengolahan sampah anorganik di Kota Yogyakarta. Sehingga tujuan dari adanya Gerakan Zero Sampah Anorganik tersebut dapat tercapai dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.