PROGRAM M3K (MUNDUR MUNGGAH MADHEP KALI)

Dasar aturan Program M3K :

  1. PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM  (Permen PU) NOMOR 28/PRT/M/2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU
  2. KEPUTUSAN WALIKOTA YOGYAKARTA (kepwal ) NOMOR 158 TAHUN 2021 tentang PENETAPAN LOKASI PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

Definisi Program M3K (Mundhur, Munggah, Madhep Kali)

Mundur artinya  rumah di mundurkan sejauh 3 meter dari talud sungai

Tujuannya :

  1. Bangunan menjadi teratur  sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang
  2. Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi;
  3. Memenuhi persyaratan teknis bangunan
  4. Ada ruang jalan lebar 3 m cukup untuk ambulan masuk, mobil pemadam kebakaran masuk, dan cukup untuk melakukan evakuasi saat bencana terjadi (mobil evakuasi bisa masuk)

Munggah artinya Rumah naik lebih tinggi dari jalan pinggir kali sehingga apabila terjadi  bencana banjir tidak mengakibatkan air kali masuk ke perkampungan warga

Madhep Kali artinya Menjadikan kali sebagai halaman depan, sehingga harus selalu di jaga kebersihannya

Kali yang bersih manfaatnya berupa :

  1. Sumber air bersih
  2. Wisata
  3. Perikanan
  4. Irigasi dll

Rumah yang mepet kali bisa ikut program M3K di Pemerintah Kota Yogyakarta, rumah akan di mundurkan, dipulihkan sesuai syarat dan peraturan teknis bangunan yang berlaku sehingga rumah lebih aman.