PENERBITAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

(Kamis, 12 Oktober 2023) Kelurahan Prawirodirjan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam penerbitan Identitas Kependudukan Digital di Pendopo Krida Prawira Pukul 13.00-17.00 WIB. Kegiatan ini di ikuti oleh 117 orang yang terdiri dari Ketua RT, Ketua RW, Ketua PKK RT dan juga Ketua PKK RW di wilayah Kelurahan Prawirodirjan.

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital atau dikenal dengan IKD merupakan KTP-Elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan (Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat (2)). Adapun tujuan dari adanya IKD ini adalah :
(a) mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;
(b) meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;
(c) mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan 
(d) mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Saat ini pengaplikasian IKD memang belum diwajibkan untuk seluruh masyarakat namun dalam jangka panjang diharapkan akan beralih ke layanan digital.