1. Permohonan Akta Kelahiran

2. Permohonan Akta Kematian (Reguler)

3. Permohonan Percepatan Akta Kematian (maks. pelaporan kematian 2x24 jam setelah jenazah dinyatakan meninggal)

4. Perekaman Data e-KTP

5. Permohonan Pindah Kependudukan

6. Permohonan Update Status (perubahan data) di KK

7. Fasilitasi Kelurahan untuk Permohonan Kependudukan Melalui Daring

8. Fasilitasi Kelurahan untuk Pencetakan Akta dan KK

9. Permohonan Surat Pengantar Pernikahan

10. Permohonan Gugat Perceraian

11. Surat Keterangan Waris